ETIKA ADMINISTRASI (Kebijakan Susi Pudjiastuti Dalam Melakukan Penenggelaman Kapal Pelaku Illegal Fishing Sebagai Bentuk Upaya Dalam Menajaga Kedaulatan Wilayah Laut Indonesia)


Hasil gambar untuk LOGO FISIP UNEJ

KEBIJAKAN SUSI PUDJIASTUTI DALAM MELAKUKAN PENENGGELAMAN KAPAL PELAKU ILLEGAL FISHING SEBAGAI BENTUK UPAYA DALAM MENJAGA KEDAULATAN WILAYAH LAUT INDONESIA

MAKALAH
Diajukan guna memenuhi syarat Ujian Tengah Semester mata kuliah Etika Administrasi

Dosen pengampu:
Dr. Selfi Budi Helpiastuti, S.Sos, M.Si
Drs. Boedijono, M.Si
Dr. Dina Suryawati, S.Sos, M.Si

Oleh
Akhmad Fawaid (170910201007)

PROGRAM STUDI ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JEMBER
2019
KATA PENGANTAR
           
Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan Inayah-Nya sehingga penyusunan makalah yang berjudul “ Kebijakan Susi Pudjiastuti  Dalam Melakukan Penenggelaman Kapal Pelaku Illegal Fishing Sebagai Bentuk Upaya Menjaga Kedaulatan Wilayah Laut Indionesia ” ini berjalan lancar dan terselesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Administrasi. Banyak hambatan yang menimbulkan kesulitan dalam menyelesaikan makalah ini, tetapi berkat bantuan serta dorongan dari berbagai pihak akhirnya kesulitan-kesulitan yang timbul dapat teratasi. Oleh karena itu pada kesempatan ini, penulis menghaturkan terima kasih kepada Dr. Selfi Budi Helpiastuti, S.Sos, M.Si, Drs. Boedijono, M.Si dan Dr. Dina Suryawati, S.Sos, M.Si. selaku dosen pengampu Mata Kuliah Etika Administrasi yang telah membimbing kami dalam pembuatan makalah ini.
Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Demikian, dan apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf sebesar-besarnya.


Jember, 20 April 2019






DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL .......................... .................................................................................i
KATA PENGANTAR .........................................................................................................           ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................................4
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................................5

2.1 PENTINGNYA LAUT................................................................................................................5

2.2 ANALISIS..................................................................................................................................................6

BAB III PENUTUP..............................................................................................................9
3.1 KESIMPULAN............................................................................................................................9
3.2 SARAN..........................................................................................................................................9

DAFTAR PUSTAKA ...........................................................................................................iv






















BAB I
PENDAHULUAN
                                                                                                                                                                                
BITUNG, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memimpin penenggelaman serentak 125 kapal yang terlibat illegal fishing di seluruh Nusantara dari Perairan Kema, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Senin (20/8/2018).
Mayoritas, kapal yang ditenggelamkan merupakan kapal ikan berbendera asing dengan jumlah 120 kapal, antara lain 86 kapal berbendera Vietnam, 20 kapal Malaysia, dan 14 kapal Filipina. Sementara itu, ada 5 kapal ikan yang berbendera Indonesia. Penenggelaman 15 kapal yang ditangkap melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia yang masuk wilayah Kejaksaan Negeri Bitung, di perairan Kema, Minahasa, Sulawesi Utara, Senin (20/8/2018). Kapal yang ditenggelamkan adalah kapal hasil tangkapan yang sudah melalui proses hukum hingga putusan pengadilan yang sudah inkracht dan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bitung.
Kapal-kapal tersebut merupakan kapal yang ditangkap melalui unsur-unsur Satgas 115, yaitu TNI Angkatan Laut (TNI AL), Polair Baharkam Kepolisian RI (Polair), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan PSDKP KKP karena melakukan tindak pidana di bidang perikanan. Kebanyakan kapal ditangkap lantaran menangkap atau mengangkut ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) tanpa SIUP, menangkap ikan di WPPRI tanpa SIPI, mengangkut ikan tanpa SIKPI, dan menangkap ikan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang dan merusak lingkungan.
Penenggelaman kapal dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk 116 kapal dan berdasarkan penetapan pengadilan untuk 9 kapal.Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 488 kapal pelaku illegal fishing sudah ditenggelamkan sejak Oktober 2014 sampai dengan Agustus 2018. Kapal-kapal itu di antaranya 276 kapal kapal berbendera Vietnam, 90 kapal Filipina, 50 kapal Thailand, 41 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal China, 1 kapal Belize, 1 kapal tanpa identitas negara dan 26 kapal Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Pentingnya Kelautan bagi Negara Maritim
Indonesia merupakan negara yang wilayahnya sebagian besar merupakan lautan sehingga indonesia mendapatkan julukan sebagai negara maritim yang terdiri dari berbagai kepulauan tersebut. Wilayah lautan yang begitu luas membuat indonesia kaya akan berbagai macam ikan dan fauna laut lainnya. Dengan wilayah yang sangat luas tersebut sering terjadi di wilayah Indonesia pencurian ikan secara illegal oleh warga negara asing terutama warga negara yang bersebelahan dengan laut Indonesia seperti Vietnam, Malaysia, Thailand, Filipina dan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Illegal fishing atau pencurian ikan secara ilegal merupakan suatu hal yang sangat merugikan bagi Indonesia. Jika hal tersebut dibiarkan terus maka yang terjadi akan menguras sumber daya yang ada di laut indonesia yang seharusnya  dinikmati oleh warga indonesia itu sendiri.
Kelautan dan perikanan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi negara maritim seperti Indonesia. Kekayaan yang berada dalam kelautan yang ada di wilayah indonesia sangat beranekaragam dan hal itu perlu dijaga agar tetap lestari dan tidak ada illegal fishing yang kemudian mencuri ikan di wilayah indonesia. Kekayaan yang terkandung dalam laut di Indonesia harus dinikmati oleh para nelayan kita sendiri yang mencari nafkah di laut, sehingga dengan seperti itu mereka akan dapat mencukupi kebutuhan yang semakin tidak terbatas dalam kehidupan sehari-hari. Kekayaan indonesia bukan hanya berkaitan dengan perikanan saja akan tetapi juga dalam hal keindahan seperti terumbu karang yang banyak diakui oleh dunia sebagai salah satu wilayah laut yang memiliki terumbu karang kualitas dunia, sehingga dengan hal itu harus benar-benar dijaga agar terumbu karang tersebut yang menjadi harta yang sangat indah. Dan tidak boleh dirusak oleh kegiatan-kegiatan orang-orang tidak bertanggung jawab tersebut. Ikan bisa menjadi komoditas ekspor yang dapat dimaksimalkan apabila hal tersebut benar-benar mampu diakomodasi oleh pemerintah, kemudian memfasilitasi nelayan untuk dapat menan gkap ikan serta melakukan penangkapan ikan dengan cara-cara yang benar.
Ekosistem laut yang berada di wilayah lautan merupakan suatu hal yang harus dijaga daddy disadari bersama oleh setiap bisa begitu nelayan apapun pengusaha pengusaha yang melakukan pertambangan di wilayah lautan. sehingga hal tersebut tidak merusak ekosistem laut tersebut yang tentunya akan mengganggu kehidupan fauna di lautan dan tidak menutup kemungkinan akan membuat banyak kerusakan dan bahkan berkurangnya jumlah dari ikan sehingga pelayan akan semakin sedikit penghasilannya tiap hari, jika terus-terusan seperti itu.
 Para nelayan juga harus sadar tentang menangkap ikan dengan cara yang benar, misalnya tidak menggunakan bom ikan agar ekosistem laut tetap terjaga dan stabilitas dari jumlah ikan itu juga terjaga. Mereka harus melakukan penangkapan ikan sesusai dengan apa yang telah ditentukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai prosedur mereka dalam melakukan penangkapan ikan. Jika hal tersebut mereka lakukan maka mereka akan terhindar dari hal-hal yang hanya akan merusak ekosistem laut dan akan merugikan dari nelayan itu sendiri.

2.2 Analisis

Oleh karena itu Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah kepemimpinan Menteri Susi Pudjiastuti mengalami reformasi birokrasi yang sangat baik dimana dengan dibawah kepemimpinannya mampu melakukan suatu perubahan-perubahan dan tindakan-tindakan tegas yang dapat memberikan dampak atau implikasi yang positif bagi setiap nelayan.
Kepemimpinan yang dilakukan oleh Susi Pudjiastuti mampu menekan secara signifikan illegal fishing atau pencurian ikan secara ilegal yang dilakukan oleh para nelayan-nelayan yang berasal dari luar negeri terhadap wilayah Indonesia. Mentri Susi Pudjiastuti memberikan sanksi dengan melakukan tindakan berupa penenggelaman kapal-kapal milik nelayan asing tersebut. Hal tersebut merupakan tindakan tegas untuk menjaga kekayaan kekayaan laut dan fauna yang ada di indonesia untuk dinikmati oleh warga negara indonesia itu sendiri.  Kepemimpinan yang dilakukan oleh Susi Pudjiastuti merupakan hal juga sesuai dengan aturan-aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan tegas yang tampa ampun terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh nelayan-nelayan asing untuk tidak melakukan semua bentuk pelanggaran di wilayah kelautan indonesia apalagi sampai melakukan pencurian ikan atau illegal fishing. Penenggelaman merupakan salah satu bentuk peringatan bahwa indonesia tidak main-main dalam menjaga kedaulatan wilayahnya dari pencurian-pencurian yang dilakukan oleh siapa saja oknum-oknum yang bertanggung jawab. Banyak kita temui kasus-kasus illegal fishing yang sering terjadi di wilayah indonesia dimana kekayaan laut dan fauna yang ada di wilayah laut indonesia dicuri oleh nelayan-nelayan asing untuk kepentingan mereka yang kemudian melanggar wilayah teritorial indonesia dan masuk ke dalam wilayah kelautan indonesia untuk melakukan illegal fishing atau pencurian ikan ilegal. Maka oleh karena itu di bawah kepemimpinan Susi Pudjiastuti kapal-kapal yang melakukan pelanggaran atau illegal fishing dilakukan ketegasan dengan cara penenggelaman kapal melalui penembakan kapal oleh tentara nasional indonesia ataupun peledakan agar kapal tersebut berhasil untuk ditenggelamkan.
Walaupun ketegasan yang dilakukan oleh Menteri Susi Pudjiastuti menimbulkan pro dan kontra didalam pelaksanaannya, akan tetapi pada realitasnya dibawah kepemimpinan Susi Pudjiastuti illegal fishing yang terjadi di indonesia tiap harinya semakin menurun. Seiring dengan jumlah atau kuantitas dari kapal kapal asing yang di tenggelam kan semakin meningkat. karena hal itu lah kemudian Susi Pudjiastuti melakukan sanksi dengan cara penenggelaman kapal karena melihat illegal fishing yang terjadi tiap waktu semakin meningkat dan kapal-kapal asing yang masuk ke Indonesia, semakin banyak yang melakukan pencurian ikan tersebut. Koordinasi yang dilakukan antara pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan TNI Angkatan Laut untuk melakukan pengawasan di wilayah perbatasan yang masih masuk dalam wilayah dari teritorial indonesia untuk semakin di perketat agar mereka tidak secara gampang masuk ke dalam wilayah indonesia.
Pada sistem otoritas orang yang sedang malaksanakan otoritas Legal-rasional adalah orang yang memiliki suatu posisi sosial yang menurut peraturan yang sah dan memiliki posisi otoritas. Dan dalam hal ini Susi Pudjiastuti melalakukan tindakan ketegasan berupa penenggelaman kapal-kapal asing sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk menjaga kedaulatan kelautan diwilayah laut Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan pasal 69 UU No. 45 tahun 2009 tentang perikanan yang yang berkaitan dengan penenggelaman kapal yang termaktub dalam ayat 1 dan 4. Dalam ayat 1 berbunyi: "Kapal pengawas. Perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia." Sedangkan ayat 4 berbunyi: "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan asing yang berbendera berdasarkan bukti permulaan yang cukup." Dengan adanya undang-undang tersebut gaya kepemimpinan tersebut dapat terlihat apa yang dilakukan Susi Pudjiastuti dengan melakukan penenggelaman kapal merupakan legitimasi kekuasaan mrasional yang didasarkan pada peraturan yang sah.
Bawahan atau yang pada sistem otoritas ini sering disebut dengan rakyat akan tunduk terhadap otoritas pemimpin karena posisi sosial mereka diatur dan dipaksa oleh aturan dalam bidang-bidang tertentu untuk tunduk terhadap kebijakan otoritas yang dibuat oleh pemimpin dalam sistem otoritas legal rasional Dalam hal ini juga jika dilihat dengan legal rasional kepemimpinan Susi Pudjiastuti sangat ditaati oleh rakyat, dimana para nelayan banyak yang tunduk dengan segala aturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan dalam melakukan penangkapan ikan yang benar sesuai dengan aturan.
Dalam sistem otoritas legal rasional ini tentu tidak lepas dari adanya sebuah birokrasi yang telah memiliki struktur pemerintahan dan birokrasi pada sitem otoritas ini mampu menciptakan sebuah undang-undang yang mengatur dan mengikat semua anggota yang termasuk didalam keanggotaan birokrasi tersebut. Tingkah laku dan kegiatan anggotanya telah diatur didalam undang-undang tersebut, sehingga dapat dikatakan bahwa dalam sistem otoritas ini birokrasi memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada pemimpin otoritas legal-rasional sesuai dengan argumen yang dikemukakan oleh Max Weber. Dalam hal ini juga sudah kelihatan dengan adanya birokrasi yang telah memiliki sruktur yaitu Kementrian Kelautan dan Perikanan yang dapat mengeluarkan undang-undang atau produk hukum berupa Peraturan Mentri yang tentunya peraturan tersebut mengatur semua hal dari anggotanya terutama nelayan dan hal-hal yang terkait dengan kelautan dan perikanan. Dan dalam hal ini kedudukan Lembaga Kementrian Kelautan dan Perikanan tentunya lebih tinggi dari pemimpin otoritas misalnya Susi Pudjiastuti.









BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan

Dengan wilayah laut yang begituh luas tersebut indonesia meimiliki kekayaan yang luar bisa melimpah baik dalam ikan-ikan yang beraneka ragam ataupun flora dan fauna lainnya yang berada dalam wilayah indonesia. Dari sabang sampai merauke atau pun dari pulau miangas sampai pulau rote kekayaan laut indonesia sungguh luar biasa. Ditambah dengan keindahan pulau-pulau yang sejajar mengelilingi indonesia. Bukan hanya kaya akan ikan-ikan yang sangat melimpah, wilayah laut indonesaia juga dikenal sebagai negara denga keindahan terumbu karang yang luar biasa dan sudah diakui dunia dan menajdi destinasi wisata yang menarik bagi wisatawan lokal maupun mancanegara.Karena kekakayaan kekayaan yang begitu melimpah tersebut, kita harus ekstra dalam mengurusnya karena wilayah yang begitu luas juga. Penjagaan tentunya diperlukan agar tidak terjadi pelanggran-pelanggran misalnya illegal fishing yang dapat membuat ekosistem laut rusak. Dibawah kepemipinan Mentri Susi Pudjiastuti lembaga Kementrian Kelautan dan Perikanan muncul sebagai momok yang menakutkan bagi para pelaku illegal fishing yang melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia. Ketegasan dan pemberian sanksi berupa penenggelaman kapal meupakan suatu keputusan yang tepat, dimana angka dari illegal fishing berhasil diteka dengan adanya hal tersebut dan kapal-kapal pealaku illegal fishing tersebut yang rata-rata bersal dari luar negeri ditenggelamkan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tersebut, bahwa Indonesia adalah negara yang sepenuhnya berdaulat dan tidak akan main-main kepda siapapun yang masuk ke dalam wilayah teritorial indonesia, apalagi smapai melakukan illegal fishing atau pelanggran-pelanggran lainnya.

3.2 Saran
            Kementrian Kelautan dan Perikanan sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk mengambil tindakan pada pelanggaran illegal fishing tersebut harus meningkatkan koordinasi dengan mitra kerjanya misalnya TNI AL. Kedua lembaga tersebut harus memperketat penjagaan di pintu-pintu masuk perbatasan dengan negara-negara tetangga, agar mereka yang mau masuk ke dalam wilayah laut Indonesia akan mikir dua kali untuk hal itu. Perketat pngawasan di pos-pos yang telah di tentukan sehingga mereka tidak akan dengan mudah untuk masuk.



























Daftar pustaka
https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-3806846/penenggelaman-kapal-diatur-undang-undang. Diakses pada 20 April 2019


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Interpretasi Budaya Kegotongroyongan Di Desa Secara “Face to face relation” Yang Sudah Mulai Berkurang

LAPORAN HASIL BERWIRAUSAHA