ETIKA ADMINISTRASI (Kebijakan Susi Pudjiastuti Dalam Melakukan Penenggelaman Kapal Pelaku Illegal Fishing Sebagai Bentuk Upaya Dalam Menajaga Kedaulatan Wilayah Laut Indonesia)
KEBIJAKAN
SUSI PUDJIASTUTI DALAM MELAKUKAN PENENGGELAMAN KAPAL PELAKU ILLEGAL FISHING SEBAGAI
BENTUK UPAYA DALAM MENJAGA KEDAULATAN WILAYAH LAUT INDONESIA
MAKALAH
Diajukan
guna memenuhi syarat Ujian Tengah Semester mata kuliah Etika Administrasi
Dosen pengampu:
Dr. Selfi Budi
Helpiastuti, S.Sos, M.Si
Drs. Boedijono, M.Si
Dr. Dina Suryawati, S.Sos,
M.Si
Oleh
Akhmad
Fawaid (170910201007)
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JEMBER
2019
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan
Inayah-Nya sehingga penyusunan makalah yang berjudul “ Kebijakan Susi Pudjiastuti Dalam Melakukan Penenggelaman Kapal Pelaku
Illegal Fishing Sebagai Bentuk Upaya Menjaga Kedaulatan Wilayah Laut Indionesia
” ini berjalan lancar dan terselesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun
untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Administrasi. Banyak hambatan yang
menimbulkan kesulitan dalam menyelesaikan makalah ini, tetapi berkat bantuan
serta dorongan dari berbagai pihak akhirnya kesulitan-kesulitan yang timbul
dapat teratasi. Oleh karena itu pada kesempatan ini, penulis menghaturkan
terima kasih kepada Dr. Selfi Budi Helpiastuti, S.Sos, M.Si, Drs. Boedijono, M.Si dan Dr. Dina Suryawati, S.Sos,
M.Si. selaku dosen pengampu
Mata Kuliah
Etika Administrasi yang telah membimbing kami dalam pembuatan makalah ini.
Penulis
tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih
banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis
mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah
ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Demikian, dan apabila
terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf sebesar-besarnya.
Jember, 20 April 2019
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL .......................... .................................................................................i
KATA
PENGANTAR ......................................................................................................... ii
DAFTAR
ISI ........................................................................................................................iii
BAB I
PENDAHULUAN.....................................................................................................4
BAB
II PEMBAHASAN......................................................................................................5
2.1 PENTINGNYA LAUT................................................................................................................5
2.2 ANALISIS..................................................................................................................................................6
BAB III PENUTUP..............................................................................................................9
3.1 KESIMPULAN............................................................................................................................9
3.2 SARAN..........................................................................................................................................9
DAFTAR PUSTAKA ...........................................................................................................iv
BAB I
PENDAHULUAN
BITUNG, KOMPAS.com - Menteri Kelautan
dan Perikanan Susi Pudjiastuti memimpin penenggelaman serentak 125 kapal yang
terlibat illegal fishing di seluruh Nusantara dari Perairan Kema, Minahasa
Utara, Sulawesi Utara, Senin (20/8/2018).
Mayoritas, kapal yang ditenggelamkan
merupakan kapal ikan berbendera asing dengan jumlah 120 kapal, antara lain 86
kapal berbendera Vietnam, 20 kapal Malaysia, dan 14 kapal Filipina. Sementara
itu, ada 5 kapal ikan yang berbendera Indonesia. Penenggelaman 15 kapal
yang ditangkap melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia yang masuk
wilayah Kejaksaan Negeri Bitung, di perairan Kema, Minahasa, Sulawesi Utara,
Senin (20/8/2018). Kapal
yang ditenggelamkan adalah kapal hasil tangkapan yang sudah melalui proses
hukum hingga putusan pengadilan yang sudah inkracht dan dieksekusi oleh
Kejaksaan Negeri Bitung.
Kapal-kapal tersebut merupakan kapal
yang ditangkap melalui unsur-unsur Satgas 115, yaitu TNI Angkatan Laut (TNI
AL), Polair Baharkam Kepolisian RI (Polair), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan
PSDKP KKP karena melakukan tindak pidana di bidang perikanan. Kebanyakan kapal
ditangkap lantaran menangkap atau mengangkut ikan di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) tanpa SIUP, menangkap ikan di WPPRI tanpa
SIPI, mengangkut ikan tanpa SIKPI, dan menangkap ikan dengan menggunakan alat
penangkapan ikan yang dilarang dan merusak lingkungan.
Penenggelaman kapal dilakukan
berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde) untuk 116 kapal dan berdasarkan penetapan pengadilan untuk 9 kapal.Berdasarkan
data yang dihimpun, sebanyak 488 kapal pelaku illegal fishing sudah
ditenggelamkan sejak Oktober 2014 sampai dengan Agustus 2018. Kapal-kapal itu di
antaranya 276 kapal kapal berbendera Vietnam, 90 kapal Filipina, 50 kapal
Thailand, 41 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal China, 1 kapal
Belize, 1 kapal tanpa identitas negara dan 26 kapal Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pentingnya Kelautan bagi Negara Maritim
Indonesia merupakan
negara yang wilayahnya sebagian besar merupakan lautan sehingga indonesia
mendapatkan julukan sebagai negara maritim yang terdiri dari berbagai kepulauan
tersebut. Wilayah lautan
yang begitu luas membuat indonesia kaya akan berbagai macam ikan dan fauna laut
lainnya. Dengan wilayah yang sangat luas tersebut sering terjadi di wilayah Indonesia
pencurian ikan secara illegal
oleh warga negara asing terutama warga negara yang bersebelahan dengan laut Indonesia
seperti Vietnam, Malaysia,
Thailand, Filipina dan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Illegal fishing
atau pencurian ikan secara ilegal merupakan suatu hal yang sangat merugikan
bagi Indonesia. Jika
hal tersebut dibiarkan terus maka yang terjadi
akan menguras sumber daya yang ada di laut indonesia yang seharusnya dinikmati oleh warga indonesia itu sendiri.
Kelautan dan perikanan
merupakan suatu hal yang sangat penting bagi negara maritim seperti Indonesia. Kekayaan yang berada
dalam kelautan yang ada di wilayah indonesia sangat beranekaragam dan hal itu perlu
dijaga agar tetap lestari dan tidak ada illegal fishing yang kemudian mencuri ikan di wilayah
indonesia. Kekayaan yang terkandung dalam laut di Indonesia harus dinikmati
oleh para nelayan kita sendiri
yang mencari nafkah di laut, sehingga dengan seperti itu mereka akan dapat
mencukupi kebutuhan yang semakin tidak terbatas dalam kehidupan sehari-hari. Kekayaan
indonesia bukan hanya berkaitan dengan perikanan saja akan tetapi juga dalam
hal keindahan seperti terumbu karang yang banyak diakui oleh dunia sebagai
salah satu wilayah laut
yang memiliki terumbu karang kualitas dunia, sehingga dengan hal itu harus benar-benar
dijaga agar terumbu
karang tersebut yang menjadi harta yang sangat indah. Dan
tidak
boleh dirusak oleh kegiatan-kegiatan
orang-orang tidak bertanggung jawab
tersebut. Ikan bisa menjadi
komoditas ekspor yang dapat dimaksimalkan apabila hal tersebut benar-benar
mampu diakomodasi oleh pemerintah, kemudian memfasilitasi nelayan untuk dapat
menan gkap
ikan serta melakukan penangkapan ikan dengan cara-cara yang benar.
Ekosistem laut yang
berada di wilayah lautan merupakan suatu hal yang harus dijaga daddy disadari
bersama oleh setiap bisa begitu nelayan apapun pengusaha pengusaha yang
melakukan pertambangan di wilayah lautan. sehingga hal tersebut tidak merusak
ekosistem laut tersebut yang tentunya akan mengganggu kehidupan fauna di lautan
dan tidak menutup kemungkinan akan membuat banyak kerusakan dan bahkan
berkurangnya jumlah dari ikan sehingga pelayan akan semakin sedikit
penghasilannya tiap hari,
jika terus-terusan seperti itu.
Para nelayan juga harus sadar tentang menangkap ikan dengan cara yang benar, misalnya
tidak menggunakan bom ikan agar ekosistem laut
tetap terjaga dan stabilitas dari jumlah ikan itu juga terjaga. Mereka harus melakukan penangkapan ikan sesusai dengan apa
yang telah ditentukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai prosedur
mereka dalam melakukan penangkapan ikan. Jika hal tersebut mereka lakukan maka mereka akan terhindar
dari hal-hal yang hanya
akan merusak ekosistem laut dan akan merugikan dari nelayan itu sendiri.
2.2 Analisis
Oleh karena itu
Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah kepemimpinan Menteri Susi Pudjiastuti
mengalami reformasi birokrasi yang sangat baik dimana dengan dibawah
kepemimpinannya mampu melakukan suatu perubahan-perubahan dan tindakan-tindakan
tegas yang dapat memberikan dampak atau implikasi yang positif bagi setiap nelayan.
Kepemimpinan yang dilakukan
oleh Susi Pudjiastuti mampu menekan secara signifikan illegal fishing atau
pencurian ikan secara ilegal yang dilakukan oleh para nelayan-nelayan yang
berasal dari luar negeri terhadap wilayah Indonesia. Mentri Susi Pudjiastuti memberikan sanksi dengan
melakukan tindakan berupa penenggelaman kapal-kapal milik nelayan asing
tersebut. Hal tersebut merupakan tindakan tegas untuk menjaga kekayaan kekayaan
laut dan fauna yang ada di indonesia untuk dinikmati oleh warga negara
indonesia itu sendiri. Kepemimpinan yang
dilakukan oleh Susi Pudjiastuti merupakan hal juga sesuai dengan aturan-aturan
dan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan tegas yang
tampa ampun terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh nelayan-nelayan
asing untuk tidak melakukan semua bentuk pelanggaran
di wilayah kelautan indonesia apalagi sampai melakukan pencurian ikan atau
illegal fishing. Penenggelaman merupakan salah satu bentuk peringatan bahwa
indonesia tidak main-main dalam menjaga kedaulatan wilayahnya dari pencurian-pencurian
yang dilakukan oleh siapa saja oknum-oknum yang bertanggung jawab. Banyak kita
temui kasus-kasus illegal fishing yang sering terjadi di wilayah indonesia
dimana kekayaan laut dan fauna yang ada di wilayah laut indonesia dicuri oleh
nelayan-nelayan asing untuk kepentingan mereka yang kemudian melanggar wilayah
teritorial indonesia dan masuk ke dalam wilayah kelautan indonesia untuk
melakukan illegal fishing atau pencurian
ikan ilegal. Maka oleh karena itu
di bawah kepemimpinan Susi Pudjiastuti kapal-kapal yang melakukan pelanggaran
atau illegal fishing dilakukan ketegasan dengan cara penenggelaman kapal
melalui penembakan kapal oleh tentara nasional indonesia ataupun peledakan agar
kapal tersebut berhasil untuk ditenggelamkan.
Walaupun ketegasan yang
dilakukan oleh Menteri Susi Pudjiastuti menimbulkan pro dan kontra didalam
pelaksanaannya,
akan tetapi pada realitasnya dibawah kepemimpinan Susi Pudjiastuti illegal
fishing yang terjadi di indonesia tiap harinya semakin menurun. Seiring dengan jumlah atau kuantitas
dari kapal kapal asing yang di tenggelam kan semakin meningkat. karena hal itu
lah kemudian Susi Pudjiastuti melakukan sanksi dengan cara penenggelaman kapal
karena melihat illegal fishing yang terjadi tiap waktu semakin meningkat dan
kapal-kapal asing yang masuk ke Indonesia, semakin banyak yang
melakukan pencurian ikan tersebut. Koordinasi yang dilakukan antara pihak
Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan TNI Angkatan Laut untuk melakukan
pengawasan di wilayah perbatasan yang masih masuk dalam wilayah dari teritorial
indonesia untuk semakin di perketat agar mereka tidak secara gampang masuk ke
dalam wilayah indonesia.
Pada sistem otoritas
orang yang sedang malaksanakan otoritas Legal-rasional adalah orang yang
memiliki suatu posisi sosial yang menurut peraturan yang sah dan memiliki
posisi otoritas. Dan dalam hal ini
Susi Pudjiastuti melalakukan tindakan ketegasan berupa penenggelaman kapal-kapal
asing sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk menjaga kedaulatan
kelautan diwilayah laut Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan pasal
69 UU No. 45 tahun 2009 tentang
perikanan yang yang berkaitan dengan penenggelaman kapal yang termaktub dalam
ayat 1 dan 4. Dalam ayat
1 berbunyi: "Kapal pengawas.
Perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang
perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia." Sedangkan ayat 4 berbunyi:
"Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 penyidik dan
atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan
atau penenggelaman kapal perikanan asing yang berbendera berdasarkan bukti
permulaan yang cukup." Dengan adanya
undang-undang tersebut gaya kepemimpinan tersebut dapat terlihat apa yang
dilakukan Susi Pudjiastuti dengan melakukan penenggelaman kapal merupakan
legitimasi kekuasaan mrasional yang didasarkan pada peraturan yang sah.
Bawahan atau yang pada
sistem otoritas ini sering disebut dengan rakyat akan tunduk terhadap otoritas
pemimpin karena posisi sosial mereka diatur dan dipaksa oleh aturan dalam
bidang-bidang tertentu untuk tunduk terhadap kebijakan otoritas yang dibuat
oleh pemimpin dalam sistem otoritas legal rasional Dalam hal ini juga jika dilihat dengan legal rasional
kepemimpinan Susi Pudjiastuti sangat ditaati oleh rakyat, dimana para nelayan
banyak yang tunduk dengan segala aturan yang dikeluarkan oleh Kementrian
Kelautan dan Perikanan dalam melakukan penangkapan ikan yang benar sesuai
dengan aturan.
Dalam sistem otoritas
legal rasional ini tentu tidak lepas dari adanya sebuah birokrasi yang telah
memiliki struktur pemerintahan dan birokrasi pada sitem otoritas ini mampu
menciptakan sebuah undang-undang yang mengatur dan mengikat semua anggota yang
termasuk didalam keanggotaan birokrasi tersebut. Tingkah laku dan kegiatan
anggotanya telah diatur didalam undang-undang tersebut, sehingga dapat
dikatakan bahwa dalam sistem otoritas ini birokrasi memiliki kedudukan yang
lebih tinggi daripada pemimpin otoritas legal-rasional sesuai dengan argumen yang
dikemukakan oleh Max Weber. Dalam hal
ini juga sudah kelihatan dengan adanya birokrasi yang telah memiliki sruktur
yaitu Kementrian Kelautan dan Perikanan yang dapat mengeluarkan undang-undang
atau produk hukum berupa Peraturan Mentri yang tentunya peraturan tersebut
mengatur semua hal dari anggotanya terutama nelayan dan hal-hal yang terkait
dengan kelautan dan perikanan. Dan dalam hal ini kedudukan Lembaga Kementrian
Kelautan dan Perikanan tentunya lebih tinggi dari pemimpin otoritas misalnya
Susi Pudjiastuti.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dengan wilayah laut yang begituh luas tersebut indonesia
meimiliki kekayaan yang luar bisa melimpah baik dalam ikan-ikan yang beraneka
ragam ataupun flora dan fauna lainnya yang berada dalam wilayah indonesia. Dari
sabang sampai merauke atau pun dari pulau miangas sampai pulau rote kekayaan
laut indonesia sungguh luar biasa. Ditambah dengan keindahan pulau-pulau yang
sejajar mengelilingi indonesia. Bukan hanya kaya akan ikan-ikan yang sangat
melimpah, wilayah laut indonesaia juga dikenal sebagai negara denga keindahan
terumbu karang yang luar biasa dan sudah diakui dunia dan menajdi destinasi
wisata yang menarik bagi wisatawan lokal maupun mancanegara.Karena kekakayaan
kekayaan yang begitu melimpah tersebut, kita harus ekstra dalam mengurusnya
karena wilayah yang begitu luas juga. Penjagaan tentunya diperlukan agar tidak
terjadi pelanggran-pelanggran misalnya illegal fishing yang dapat membuat
ekosistem laut rusak. Dibawah kepemipinan Mentri Susi Pudjiastuti lembaga
Kementrian Kelautan dan Perikanan muncul sebagai momok yang menakutkan bagi
para pelaku illegal fishing yang melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia.
Ketegasan dan pemberian sanksi berupa penenggelaman kapal meupakan suatu
keputusan yang tepat, dimana angka dari illegal fishing berhasil diteka dengan
adanya hal tersebut dan kapal-kapal pealaku illegal fishing tersebut yang
rata-rata bersal dari luar negeri ditenggelamkan untuk memberikan efek jera
kepada para pelaku tersebut, bahwa Indonesia adalah negara yang sepenuhnya
berdaulat dan tidak akan main-main kepda siapapun yang masuk ke dalam wilayah
teritorial indonesia, apalagi smapai melakukan illegal fishing atau
pelanggran-pelanggran lainnya.
3.2 Saran
Kementrian Kelautan dan
Perikanan sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk mengambil tindakan pada
pelanggaran illegal fishing tersebut harus meningkatkan koordinasi dengan mitra
kerjanya misalnya TNI AL. Kedua lembaga tersebut harus memperketat penjagaan di
pintu-pintu masuk perbatasan dengan negara-negara tetangga, agar mereka yang
mau masuk ke dalam wilayah laut Indonesia akan mikir dua kali untuk hal itu.
Perketat pngawasan di pos-pos yang telah di tentukan sehingga mereka tidak akan
dengan mudah untuk masuk.
Daftar pustaka
http://blog.unnes.ac.id/efvinurhidayah/2017/12/03/teori-otoritas-max-weber/. Diakses pada 20 April 2019
https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-3806846/penenggelaman-kapal-diatur-undang-undang. Diakses pada 20 April 2019
https://regional.kompas.com/read/2018/08/21/18165991/menteri-susi-tenggelamkan-125-kapal-pencuri-ikan-mayoritas-asal-vietnam. Diakses pada 21 April 2019
Komentar
Posting Komentar